Pejabat BUMD yang saat itu diduga memperkaya diri sendiri satu persatu dipanggil kejaksaan untuk diselidiki.
Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi.
Dikatakan Saldi, untuk PT Siak Prima Nusalima (SPN) penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.
"Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar," kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi kepada Suara.com, Selasa (1/8/2022).
Dugaan pidana korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar 15 miliar, PTPN 3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar 2 miliar.
"Sementara sejauh ini PT SPN sudah tidak berjalan lagi. Tentunya kami menduga pengelolaan perusahaan tersebut tidak berjalan prinsip Good Corporate Goverment," ungkap Saldi.
Tak hanya PT SPN, Korps Adhyaksa juga memeriksa jajaran pejabat di perusahaan BUMD PT Samudera Siak (SS). Dugaan pengelolaan pencatatan kepelabuhan menjadi atensi bagi jaksa.
Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian tentang laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
"Sementara pemeriksaan untuk PT SS terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Sampai saat ini, kedua kasus itu masih kita dalami," kata Saldi.
Lebih lanjut dikatakan, Saldi, PT Samudera Siak (SS) diduga mendapat penyertaan modal sebesar Rp1 miliar sebagai anak perusahaan PT SPS dan PT SPE.
Ditemukan ada ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal saat menggunakan jasa kepelabuhanan PT SS.
"Dalam melakukan pencatatan keuangan jasa kepelabuhanan di PT SS diduga terdapat ketidak sesuaian dalam pencatatan keuangan terhadap data kapal yang menggunakan jasa kepelabuhanan jasa PT SS," sebutnya.
Ditambahkan Saldi, penyelidikan yang dilakukan jaksa bukan untuk menghambat investasi yang masuk ke pelabuhan Tanjung Buton.
"Malahan kita mendorong agar ada kemudahan dalam berinvestasi di pelabuhan Tanjung Buton dengan meminimalisir adanya indikasi korupsi," kata Saldi.
Terakhir kata Saldi, pihaknya juga menindaklanjuti surat edaran dari Jaksa Agung nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Berita Terkait
-
Dorong Ekonomi Rakyat, Ganjar Minta BUMD Bikin Skema yang Mudah
-
Polda Serahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri ke Kejati
-
Tersangkut Korupsi Dugaan Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Bersiap Jalani Sidang Kedua
-
Antrean Panjang Mobil Demi Dapat Solar di SPBU Siak, Sopir: Mau Tak Mau Dijalani
-
Kejaksaan Agung Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Taspen Life
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa
-
Gulalibooks Sukses Go International Berkat Program Pemberdayaan UMKM BRI
-
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati
-
PNM Ajak Anak Nasabah 3T Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan lewat Lomba Mewarnai