Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. [Pixabay/Alex F]

Disampaikannya, seharusnya BUMD tetus memberikan kontribusi positif untuk kemajuan di daerah. Hal itu tentunya dapat dilihat dari kontribusi terhadap PAD.

"Seharusnya BUMD itu harus berperan aktif untuk memberikan kontribusi terhadap daerah. Jangan sampai mengelola BUMD untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siak, Hedy Hazamal Huda dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan terkait dua perusahaan anak BUMD mengatakan akan memberikan kejelasan terkait kasus dugaan korupsi itu.

"Insyaallah dalam waktu dekat dikabari," kata Hedy kepada Suara.com.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat BUMD Siak diperiksa Kejari Siak.

Pejabat BUMD yang saat itu diduga memperkaya diri sendiri satu persatu dipanggil kejaksaan untuk diselidiki.

Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi.

Dikatakan Saldi, untuk PT Siak Prima Nusalima (SPN) penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.

"Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar," kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi kepada Suara.com, Selasa (1/8/2022).

Dugaan pidana korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar 15 miliar, PTPN 3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar 2 miliar.

Load More