Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan berencana. [Dok.Covesia.com]

SuaraRiau.id - Pihak kepolisian mengamankan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana di Kuansing. Dua tersangka diciduk, salah satunya adalah eksekutor.

Dua pelaku tersebut antara lain wanita berinisial HM (36) yang merupakan istri korban dan SH (31) yang merupakan adik ipar korban.

Kasat Rekrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan berencana ini terungkap setelah sang istri mengundang adiknya untuk datang ke Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing.

"Saat sampai di LTD terduga pelaku ini tidak langsung ke rumah kakaknya, tapi sudah diatur waktunya sekira pukul 24.00 WIB malam baru ke rumah," kata Kasat Reskrim AKP Linter dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, saat korban atau suami dari kakaknya sudah terlelap tidur maka korban disuruh masuk ke dalam rumah.

"Ketika sang suami terlelap tidur atau terkena reaksi obat tidur, maka sang adik ini disuruh menunggu sampai waktunya tepat untuk masuk ke dalam rumah," terang Kasat.

Diketahui, sang istri sengaja membuatkan obat tidur untuk sang suami sehingga lebih mudah untuk dihabisi.

"Skemanya membuat obat tidur lalu baru adiknya disuruh masuk ke dalam rumah," katanya.

Sang suami lalu dihabisi oleh sang adik. Polisi menemukan jasad korban sudah tidak bernyawa tergeletak di tengah ruang tamu.

Sang istri sempat menjadi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Namun pihak kepolisian yang melakukan olah TKP di rumah korban melihat ada kejanggalan dalam peristiwa berdarah tersebut.

"Ternyata pelapor dalam perkara ini diduga menjadi salah satu pelaku dari kasus dugaan pembunuhan itu sendiri," kata Kasat.

Dari beberapa petunjuk lanjut Kasat, pihaknya akhirnya mendapatkan identitas terduga pelaku yang menjadi eksekutor dalam kasus tersebut.

"Terduga pelaku satu lagi diamankan di daerah Kepenuhan, Rokan Hulu," kata Kasat.

Load More