SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.
Indra Kenz, telah menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Ia menjadi terdakwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Pasal yang dipakai jaksa antara lain Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun Setelah Rugikan Rp 83 Miliar
Ada juga Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Anggara di persidangan, dikutip dari matamata.com.
Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz maksimal 20 tahun penjara.
Konsumen yang jadi korban akibat perbuatan Indra Kenz tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 144 orang. Total kerugiannya senilai Rp83 miliar.
Selain Indra Kenz, sosok yang jadi terdakwa untuk kasus serupa adalah Doni Salmanan. Bedanya, dia merupakan afiliator untuk aplikasi Quotex.
Baca Juga: Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 20 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!
-
Modus Baru, Aplikasi Kencan Jadi Ajang Tipu-tipu Investasi Bodong, Sasar WNA Kaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
Terkini
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
-
Cuan 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Setiap Amplopnya Bernilai Ratusan Ribu
-
Nasabah BRI Untung! BRImo FSTVL Hadirkan Kejutan Hadiah Mewah
-
PNM Gelar Aksi Pencegahan Stunting dan Imunisasi Gratis di Seluruh Indonesia