Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:27 WIB
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri saat diperiksa. [dokumentasi]

SuaraRiau.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi akhirnya mengungkap alasan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigjen Andi mengatakan tersangka Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi (PC).

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, FS mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

Load More