Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Irjen Ferdy Sambo. [Foto: Timesindonesia]

Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi)

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Antara)

Load More