Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:31 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa (9/8/2022).

Rencana kedatangan LPSK ke Bareskrim untuk menemui Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).

"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022) pagi.

Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.

Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.

Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.

Load More