SuaraRiau.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa (9/8/2022).
Rencana kedatangan LPSK ke Bareskrim untuk menemui Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022) pagi.
Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto, Kamis (4/8/2022).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini (9/8/2022) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Pembunuhan Brigadir J
-
Polri Akan Umumkan Tersangka Ketiga dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J Sore Ini
-
Kapolri Listyo Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J Sore Ini
-
Peristiwa Kematian Brigadir J Versi Bharada E, Perintah Atasan dan Tak Ada Baku Tembak
-
Selain Periksa Istri Ferdy Sambo, LPSK Pagi Ini Temui Tim Khusus Bahas Permohonan JC Bharada E
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mahasiswi Dibacok, DPR Desak Evaluasi Keamanan Kampus UIN Suska Riau
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah