Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:59 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo dan istri. [YouTube/Mixproduction29]

Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri. (Antara)

Load More