Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:41 WIB
ilustrasi membakar hidup-hidup. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan berencana di Pekanbaru akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara setelah sempat sembilan tahun buron.

Pria berinisial RTS nekat membakar hidup-hidup korban BT di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya pada Juli 2013 silam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, menjelaskan pembunuhan ini dilakukan RTS pada Sabtu (29/6/2013).

Korban yang dibakar hidup-hidup merupakan adik ipar tersangka.

"Setelah kurang lebih sembilan tahun dalam pelarian, RTS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka," jelas Kapolresta dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).

Lanjut Pria, RTS nekat melakukan hal tersebut lantaran marah anak dan istrinya dibawa korban tanpa izin darinya.

Sedangkan BT memang sengaja menjemput istri dan anak pelaku dikarenakan perangai RTS yang memang seringkali main tangan.

"Tersangka ini marah karena korban membawa lari anak dan istrinya tanpa seizinnya. Kemudian ia langsung menyusul dengan sepeda motor," ucapnya.

Di tengah perjalanan, RTS sempat berhenti untuk membeli bensin. Setibanya di Jalan Indrapuri Ujung, ia memberhentikan korban dan langsung menyiramkan bensin serta menyulut api.

Tubuh korban pun langsung terbakar oleh si jago merah.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong BT dari kobaran api yang melahapnya. Korban kemudian dibawa ke RSUD dan sempat dirawat selama enam hari. Namun sayangnya tak lama kemudian BT meninggal dunia.

"Walau telah berlalu sembilan tahun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," tegas Pria Budi. (Antara)

Load More