Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:58 WIB
Sejumlah massa yang mengatasnamakan warga Siak gelar aksi demonstrasi menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak tentang eksekusi lahan milik PT Karya Dayun. [Suara.com/Alfat Handri]

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Siak yang didampingi juru sita, Sumisno mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukannya itu berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung.

"Yang berwenang melakukan pengamanan kan aparat kepolisian, jadi pertimbangan kemanan maka eksekusi ini ditunda sementara bukan dibatalkan," ungkap Sumisno.

Untuk di lokasi akan dilaksanakannya eksekusi mengatakan dari diskusi pihaknya dengan kapolres Siak dan alasan keamanan makanya menunda eksekusi perkara tersebut.

"Dengan alasan kondisi yang tidak kondusif eksekusi ini ditunda. kita akan berkomunikasi lagi dengan pihak pemohon dan aparat kepolisian untuk waktu berikutnya," kata Sumisno.

Lanjut Sumisno, kurang lebih 1.300 hektare lahan yang akan dieksekusi.

"Luasan lahannya kurang lebih 1.300 hektare," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tampak massa aksi masih bertahan di lokasi yang akan dieksekusi oelh PN Siak. Juga terlihat aparat kepolisian membubarkan diri.

Kontributor : Alfat Handri

Load More