Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:25 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Netizen yang melihatnya pun jadi gemes pada polri dan berbondong-bondong berkomentar mengenai UU yang dilanggar oleh Razman Arif Nasution.

Berikut ini beberapa komentar Nerizen dalam video unggahan Youtube Cumicumi.

"Widih yang terhormat pak Kapolda dan Kapolri Tolong ditindak tegas
Itu Razman memang apakah anggota polri sehingga mobil dia di ijinkan pakai rotator..
Harus seimbang dong kalo menilang orang
Jangan orang lemah anda tilang dengan alasan diperkenankan menggunakan rotator
Tapi manusia laknat Razman itu bisa menggunakan rotator" tulis akun MV Key.

"Warga sipil menggunakan lampu Rotator.. tolong kepolisian menindak mobil tersebut, dicopot rotator dan menilang. Polisi berani ga?" tulis akun Oktafpian Mulia.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nyata jelas mobil yg dipakai itu melanggar ketentuan Undang - Undang tersebut" tulis akun wekudoro.

Load More