Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan hari kelima, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraRiau.id - Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan bahwa Ahyudin akan hadir diperiksa siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Ahyudin Ternyata Sudah Jauh Hari Prediksi Bakal Jadi Tersangka ACT

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai shalat Jumat. "Siang selesai jumatan," ujarnya, melansir suara.com.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Umat, Pendiri ACT Ahyudin Bakal Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Load More