Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:23 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

SuaraRiau.id - Seorang guru ngaji di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.

Pria berinisial ZH (58) itu diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal pihaknya menangkap dan menahan tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua salah satu korban.

"Salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas pada 19 Juli 2022. Dalam laporan awal, bukan hanya satu anak, tapi ada empat," kata Istiqlal dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan pengakuan orangtua korban, sang anak awalnya mengadu lantaran mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengaji.

Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian sensitif korban. Tersangka ZH mengakui perbuatannya.

Aksi bejat tersangka, yang merupakan pensiunan ASN, sudah berlangsung sejak satu tahun yang lalu kepada korban yang berbeda di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai tempat mengajar mengaji.

"Di samping korban beserta tiga orang temannya, pelaku ZH diketahui juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban," ujar Kasat Reskrim.

Load More