SuaraRiau.id - Perusahaan Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau karena melanggar sejumlah aturan, termasuk perizinan.
Melansir Antara, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, di Kampar, Jumat, menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan berbagai hal dan dokumen yang terkait dengan perizinan. Bahkan, saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Hal itu diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat memeriksa izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (13/7).
Kunjungan tersebut diterima Manajer Umum PT BSP Thomas didampingi dan Humas PT BSP Deni Seno dan beberapa perwakilan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara. Walaupun demikian, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini dan kebun sawit.
Syahrizal menyatakan pihaknya datang untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia menilai perusahaan tersebut dianggap belum memiliki iktikat dan kontribusi untuk daerah, meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku dan dikeluarkan pada 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha. Izin itu juga seharusnya diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester.
Baca Juga: Tak Berizin, Menara BTS di Mampang Depok Disegel Satpol PP
Perusahaan juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.
"Kami tidak melihat satu pun IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan. Di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Syahrizal lagi.
Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya saat pemeriksaan. [antara]
Berita Terkait
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
-
CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial
-
Jumlah Pengangguran di Riau Mencapai 137 Ribu Orang
-
Antre Pertalite di SPBU Siak sampai Berjam-jam, Eceran Susah Didapat
-
Tambah 50 Persen Kuota BBM, Pertamina Klaim Stok untuk Riau Aman
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik