SuaraRiau.id - Perusahaan Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau karena melanggar sejumlah aturan, termasuk perizinan.
Melansir Antara, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, di Kampar, Jumat, menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan berbagai hal dan dokumen yang terkait dengan perizinan. Bahkan, saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Hal itu diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat memeriksa izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (13/7).
Kunjungan tersebut diterima Manajer Umum PT BSP Thomas didampingi dan Humas PT BSP Deni Seno dan beberapa perwakilan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara. Walaupun demikian, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini dan kebun sawit.
Syahrizal menyatakan pihaknya datang untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia menilai perusahaan tersebut dianggap belum memiliki iktikat dan kontribusi untuk daerah, meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku dan dikeluarkan pada 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha. Izin itu juga seharusnya diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester.
Baca Juga: Tak Berizin, Menara BTS di Mampang Depok Disegel Satpol PP
Perusahaan juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.
"Kami tidak melihat satu pun IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan. Di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Syahrizal lagi.
Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya saat pemeriksaan. [antara]
Berita Terkait
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Purbaya Laporkan 10 Perusahaan Sawit yang Manipulasi Harga Ekspor ke Istana
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru