SuaraRiau.id - Perusahaan Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau karena melanggar sejumlah aturan, termasuk perizinan.
Melansir Antara, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, di Kampar, Jumat, menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan berbagai hal dan dokumen yang terkait dengan perizinan. Bahkan, saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Hal itu diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat memeriksa izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (13/7).
Kunjungan tersebut diterima Manajer Umum PT BSP Thomas didampingi dan Humas PT BSP Deni Seno dan beberapa perwakilan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara. Walaupun demikian, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini dan kebun sawit.
Syahrizal menyatakan pihaknya datang untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia menilai perusahaan tersebut dianggap belum memiliki iktikat dan kontribusi untuk daerah, meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku dan dikeluarkan pada 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha. Izin itu juga seharusnya diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester.
Baca Juga: Tak Berizin, Menara BTS di Mampang Depok Disegel Satpol PP
Perusahaan juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.
"Kami tidak melihat satu pun IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan. Di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Syahrizal lagi.
Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya saat pemeriksaan. [antara]
Berita Terkait
-
Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan
-
Belum Kantongi Izin dan Langgar Luas Lahan, Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Utara Disegel Merah
-
Jangan Asal Hitung, Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit Jadi Polemik
-
Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing
-
Ribuan Titik Panas Masih Kepung Sumatera, Riau Turun Drastis
-
Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap
-
Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau