SuaraRiau.id - Perusahaan Kelapa Sawit PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau karena melanggar sejumlah aturan, termasuk perizinan.
Melansir Antara, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal, di Kampar, Jumat, menjelaskan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan berbagai hal dan dokumen yang terkait dengan perizinan. Bahkan, saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Hal itu diketahui saat Pemkab Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar, Diskominfo Kampar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Danau Lancang saat memeriksa izin di PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (13/7).
Baca Juga: Tak Berizin, Menara BTS di Mampang Depok Disegel Satpol PP
Kunjungan tersebut diterima Manajer Umum PT BSP Thomas didampingi dan Humas PT BSP Deni Seno dan beberapa perwakilan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara. Walaupun demikian, Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU mini dan kebun sawit.
Syahrizal menyatakan pihaknya datang untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB yang harus dimiliki oleh perusahaan.
Selain itu, ia menilai perusahaan tersebut dianggap belum memiliki iktikat dan kontribusi untuk daerah, meski korporasi tersebut beroperasi di Kampar.
PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku dan dikeluarkan pada 2003 dengan lahan seluas 11.000 ha. Izin itu juga seharusnya diperpanjang dalam jangka 36 bulan sejak Surat Izin Usaha dikeluarkan serta melaporkan kegiatan usaha per semester.
Baca Juga: Warga Takalar Mulai Usaha Jual Donat Keliling Lorong, Kini Punya 3 Toko Omset Puluhan Juta Per Hari
Perusahaan juga diminta mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat sekitar.
"Kami tidak melihat satu pun IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan. Di lokasi lain ada lagi 70 sampai 80 bangunan, juga tidak melunasi pajak reklame," kata Syahrizal lagi.
Thomas dari perwakilan PT BSP menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.
"Kami juga tidak memahami terhadap izin ini dan belum dikirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki," ujarnya saat pemeriksaan. [antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?