SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman dikutip dari Antara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya, sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator sebab JPU menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kita menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," terang Arif.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum Annas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang sebesar Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk melancarkan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Emak-emak dari Pekanbaru Jadi Pengedar Sabu Jaringan Internasional
-
Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Pekanbaru Meski Mendag Zulhas Sudah Luncurkan
-
Polresta Pekanbaru Bantah Pihaknya Dipanggil Polda Riau Gegara Perkara Uang Keamanan
-
Soal Polisi Minta Uang Keamanan Rp40 Juta, PSPS Tak Keberatan asal Masuk ke Kas Negara
-
Terekam CCTV, Aksi Pria Bawa Parang Mau Merampok Kos-kosan Cewek di Pekanbaru
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Rebut Saldo Senilai Rp205 Ribu
-
5 Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta Selain Avanza, Irit dan Muat Banyak!
-
6 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 100 Juta, Stylish untuk Anak Muda dan Mama-mama
-
Kronologi 2 Napi Perempuan Pekanbaru Ketahuan Simpan Sabu dalam Pembalut
-
Sempat Bikin Geger, Buaya Raksasa Akhirnya Berhasil Diamankan Warga Inhil