Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 13 Juli 2022 | 11:39 WIB
Ilustrasi sapi terserang PMK di Riau. [Antara]

"Jadi yang membawa ternak dari luar harus memenuhi surat dokumen bebas penyakit dari dinas asal ternak yang dibawa," tambah Susi.

Saat ini, Pemkab Siak sudah membentuk satuan tugas pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku yang tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 455/HK/KPTS/2022.

"Jadi Pak Bupati Alfedri juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk membentuk satgas pengendalian virus PMK ini," ujar Susi.

Susi mengimbau, dikarenakan penyebaran virus PMK melalui udara, Susi mengimbau seluruh peternak sapi untuk tetap menjaga kebersihan kandang sapinya.

"Saya mengajak agar peternak sapi tetap menjaga kebersihan kandang, rajin melakukan disinfeksi kandang agar penyebaran virus PMK ini bisa dikendalikan," tuturnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More