Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 10 Juli 2022 | 08:21 WIB
Ilustrasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT. [ANTARA]

Sebagai dampak dari hal tersebut Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Bareskrim Polri juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. (Antara)

Load More