SuaraRiau.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar dan menginfeksi sejumlah hewan ternak di banyak daerah.
Sebaiknya masyarakat tidak mengkonsumsi bagian daging tubuh hewan kurban ini.
Dokter Hewan (drh) Ahmad Syifa menjelaskan daging ternak yang terkena PMK tidak akan berpengaruh apa pun ketika dikonsumsi manusia.
Kendati demikian, ada beberapa bagian yang harus diperhatikan seperti halnya bagian dalam pada sapi. "Untuk organ dalam agar tidak dibagikan apalagi isi rumen (lambung besar pada sapi/kambing/domba) sampai usus halus," ujar Syifa saat dihubungi NU Online-Jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Jika kondisi hewan ternak terdapat bekas terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), maka bagian-bagian jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki pada hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
Hal yang tak kalah penting yaitu cara mengelola daging hewan ternaknya. Saat memasak pun sebaiknya dimasak dengan mendidih sekali.
"Bagian dari jeroannya kita harus hati-hati. Jika akan dibagikan lebih baik bagian organ harus melalui pematangan atau perebusan terlebih dahulu," imbaunya.
Meski tidak ada PMK pun, jeroan atau isi rumen (lambung besar pada sapi) harus direbus di air mendidih agar mikroba-mikroba bisa musnah. Baik terinfeksi PMK atau tidak, perebusan ini berfungsi untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Melansir NU.id-jaringan Suara.com, daging ternak yang akan dikonsumsi lebih baik dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna guna mengikuti kaidah higiene.
Baca Juga: Peternak Asal Lombok Ini Tak Menyangka Sapi 1,4 Ton Miliknya Dibeli Presiden Jokowi
"Kelayakan dan kaidah higiene patut diperhatikan supaya daging yang dibagikan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," kata dokter hewan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Kementerian Pertanian membeberkan lima bagian pada hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tak boleh dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, bagian tersebut biasanya kerap terpapar langsung oleh virus PMK dikutip dari suara.com
Adapun bagian yang tak boleh dikonsumsi yaitu jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki. Selebihnya masih bisa dikonsumsi oleh manusia. "Yang tidak boleh hanya pada tempat-tempat yang langsung terkena PMK misalnya, organ-organ tertentu kaki, tentu saja harus diamputasi dulu. Jeroan tidak boleh, atau mulut, yang terkait dengan bibir dan lain-lain, atau lidah. Cuma itu yang memang tidak direkomendasi tapi yang lain masih bisa direkomendasi," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/5/2022).
Berita Terkait
-
Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Dari 1.000 Liter Susu, UMKM Yogya Hasilkan 100 Kg Keju Artisan
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil