SuaraRiau.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar dan menginfeksi sejumlah hewan ternak di banyak daerah.
Sebaiknya masyarakat tidak mengkonsumsi bagian daging tubuh hewan kurban ini.
Dokter Hewan (drh) Ahmad Syifa menjelaskan daging ternak yang terkena PMK tidak akan berpengaruh apa pun ketika dikonsumsi manusia.
Kendati demikian, ada beberapa bagian yang harus diperhatikan seperti halnya bagian dalam pada sapi. "Untuk organ dalam agar tidak dibagikan apalagi isi rumen (lambung besar pada sapi/kambing/domba) sampai usus halus," ujar Syifa saat dihubungi NU Online-Jaringan Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Jika kondisi hewan ternak terdapat bekas terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), maka bagian-bagian jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki pada hewan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
Hal yang tak kalah penting yaitu cara mengelola daging hewan ternaknya. Saat memasak pun sebaiknya dimasak dengan mendidih sekali.
"Bagian dari jeroannya kita harus hati-hati. Jika akan dibagikan lebih baik bagian organ harus melalui pematangan atau perebusan terlebih dahulu," imbaunya.
Meski tidak ada PMK pun, jeroan atau isi rumen (lambung besar pada sapi) harus direbus di air mendidih agar mikroba-mikroba bisa musnah. Baik terinfeksi PMK atau tidak, perebusan ini berfungsi untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Melansir NU.id-jaringan Suara.com, daging ternak yang akan dikonsumsi lebih baik dimasak dengan tingkat kematangan yang sempurna guna mengikuti kaidah higiene.
Baca Juga: Peternak Asal Lombok Ini Tak Menyangka Sapi 1,4 Ton Miliknya Dibeli Presiden Jokowi
"Kelayakan dan kaidah higiene patut diperhatikan supaya daging yang dibagikan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," kata dokter hewan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Kementerian Pertanian membeberkan lima bagian pada hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tak boleh dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, bagian tersebut biasanya kerap terpapar langsung oleh virus PMK dikutip dari suara.com
Adapun bagian yang tak boleh dikonsumsi yaitu jeroan, mulut, bibir, lidah, dan kaki. Selebihnya masih bisa dikonsumsi oleh manusia. "Yang tidak boleh hanya pada tempat-tempat yang langsung terkena PMK misalnya, organ-organ tertentu kaki, tentu saja harus diamputasi dulu. Jeroan tidak boleh, atau mulut, yang terkait dengan bibir dan lain-lain, atau lidah. Cuma itu yang memang tidak direkomendasi tapi yang lain masih bisa direkomendasi," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/5/2022).
Berita Terkait
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
BRIvolution Reignite Dorong Lonjakan Segmen Commercial, Tumbuh Signifikan Double Digit
-
Dugaan Pelecehan Mahasiswi Terjadi Lagi di Unri, Dokter Klinik Kampus Terseret
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing