SuaraRiau.id - Kasus dugaan penyelewengan dana umat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai ditelusuri Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Polisi pun meminta klarifikasi empat pihak di antaranya para petinggi ACT.
"Pada hari Jumat, 8 Juli 2022, penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin) sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.
Disebutkan bahwa fakta-fakta yang diperoleh Yayasan ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 dengan pendiri atas nama Ahyudin.
Seiring dengan berjalannya waktu, ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, hingga program berbasis spiritual, seperti kurban, zakat, dan wakaf.
Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan pertanggungjawaban sosial.
"Tentunya dana yang dikumpulkan Yayasan ACT tidak sedikit, tetapi bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya," kata Ramadhan.
Karena masih dalam penyelidikan, penyidik belum menetapkan pasal dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut
Hingga berita ini diturunkan, empat pihak yang dimintai klarifikasi telah datang penuhi panggilan penyidik.
Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Kini keduanya masih dalam proses permintaan keterangan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Susul Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
-
ACT Bengkulu Masih Bagi-bagi Beras Gratis ke Panti Asuhan Meski Izin Dicabut Kemensos
-
Kantor ACT Sumut Tutup: Sampai Bertemu Kembali Biidzinillah
-
Usai Heboh Penyelewengan Donasi, Dugaan Dana ACT untuk Teroris Minta Ditelusuri
-
Bareskrim Polri Kembali Tangkap Ketua KSP Indosurya Henry Surya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing