SuaraRiau.id - Satu menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Jumat disegel Pamong Praja dan tim dari Dinas Kominfo Kampar, Riau.
Tindakan itu dilakukan karena menunggak retribusi selama empat tahun.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Syawir, menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah mengingat mereka telah yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 pasal 20 poin H yang berbunyi, "Setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan,".
Tim penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra dan sejumlah staf.
Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang berada di Desa Sungai Pinang, KecamatanTambang dan di Desa Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.
"Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami (Satpol PP) agar dilakukan penertiban," kata Syawir menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syaputra menyampaikan harapan kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar yang nilainya tergolong besar hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini masih ada sekitar 69 perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi di tahun 2021 di Kabupaten Kampar.
Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus menertibkan menara telekomunikasi yang dianggap menyalahi aturan. [antara]
Baca Juga: Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
-
CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar
-
Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah soal Sekolah Disegel, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Kamera Leica dengan Hasil Foto Terbaik Setara DSLR
-
Bacaan Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Tata Caranya
-
Cara Menukar Uang Baru untuk 'THR' Lebaran lewat Aplikasi PINTAR BI
-
Misteri Penjagal Gajah di Pelalawan dan Jejak 'Pemburu Lama' yang Dilupakan
-
Polisi Tetapkan Tersangka Penyebab Karhutla di Bukit Batu Bengkalis