SuaraRiau.id - Satu menara telekomunikasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Jumat disegel Pamong Praja dan tim dari Dinas Kominfo Kampar, Riau.
Tindakan itu dilakukan karena menunggak retribusi selama empat tahun.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Syawir, menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah mengingat mereka telah yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 pasal 20 poin H yang berbunyi, "Setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan,".
Tim penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra dan sejumlah staf.
Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang berada di Desa Sungai Pinang, KecamatanTambang dan di Desa Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.
"Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami (Satpol PP) agar dilakukan penertiban," kata Syawir menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syaputra menyampaikan harapan kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakan retribusi menara kepada Pemkab Kampar yang nilainya tergolong besar hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini masih ada sekitar 69 perusahaan jasa telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi di tahun 2021 di Kabupaten Kampar.
Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus menertibkan menara telekomunikasi yang dianggap menyalahi aturan. [antara]
Baca Juga: Kecolongan! Holywings Ternyata Sudah Lama Langgar Administrasi, Begini Pembelaan Pemprov DKI
Berita Terkait
-
Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Fakta-fakta Toko Tiffany & Co Disegel Purbaya: Barang Selundupan Spanyol, Ada Kongkalikong Bea Cukai
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat