Konferensi Pers pihak LPPHI dengan awak media perihal gugatan PT PHR ke Pengadilan/DEFRI CANDRA /Riau Online
Sementara itu, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Riau Taufik menjelaskan, gugatan yang diajukan adalah perdata karena ada unsur perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum ini terkait sejumlah aturan proses lelang yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kemudian ada dugaan permainan mata antara sejumlah pihak dengan oknum petinggi di Pertamina.
"Karena ini merugikan perusahaan lokal dalam proses tender," tegas Taufik.
Saat mengkonfirmasi perihal gugatan ini ke Humas PT PHR, mereka mengaku belum mengetahui hal ini.
"Nanti kami kabari jika sudah ada perkembangannya," tutup Rinta.
Berita Terkait
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Pertamina Inovasi Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah
-
Diskon Pertamax hingga Rp 450 per Liter di 17 Agustus, Tapi Ada Syaratnya
-
Pertamina Lifting Perdana Bioavtur dari Minyak Jelantah
-
Pakai Energi Terbarukan, PIS Pasok Air Bersih dengan Pompa Tenaga Surya
-
SMEXPO Merah Putih Pertamina Dorong UMKM Catat Transaksi Miliaran Rupiah
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa