Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Juni 2022 | 13:35 WIB
Mardani Maming (Instagram/@mardani_maming)

SuaraRiau.id - Apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apartemen yang terletak di Jakarta Pusat itu didatangi komisi antirasuah pada Selasa (28/6/2022).

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana. (Antara)

Load More