SuaraRiau.id - Polres Rohul menahan lima orang buruh tani yang dituduh mencuri sawit di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Minggu, 8 Mei 2022 lalu.
Mereka adalah AS, OAS, VB, PBS dan PM ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit di kebun seseorang yang berinisial SP.
Kuasa hukum kelima orang tersebut, Pandapotan Marpaung SH merasa tidak terima dengan perlakuan pihak Kepolisian yang tidak mengkroscek insiden tersebut terlebih dahulu.
Pandapotan juga menceritakan kronologis kejadian buruh tani yang tengah memanen milik Kelompok Tani di Desa Batang Kumu.
“Kronologis singkatnya, 5 orang klien kami sedang memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah, tiba-tiba ditangkap secara paksa oleh kelompok orang yang mengaku-ngaku memiliki lahan di sana," ujar Pandapotan Marpaung, Jumat, 24 Juni 2022, melansir riauonline.
Dikarenakan jumlah mereka banyak dan buruh tani hanya lima, Pandapotan menjelaskan kalau kliennya kalah jumlah dan diarak ke Polres Rohul lalu ditahan.
"Atas kejadian itu klien kami ditahan dan sudah berstatus Tersangka. Hal tersebut menurut kami secara hukum sangat prematur karena penyidik yang menangani perkara itu tidak pernah turun ke TKP untuk memastikan apakah benar 5 orang itu mencuri sawit milik orang lain atau ternyata memang memanen sawit di kebun milik Kelompok Tani Sei Juragi Bertuah," terangnya.
Pandapotan juga mengatakan kalau dirinya sangat mendukung institusi Polri, namun tentu juga harus dilakukan dengan benar, penuh kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum yang jelas .
"Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kemudian menahan mereka adalah tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," paparnya.
Baca Juga: Harga Sawit dan CPO di Jambi Kompak Turun Periode 24-30 Juni 2022
Setelah dicek oleh Pandapotan ke lokasi kliennya memanen sawit, ternyata sawit yang dipanen tersebut adalah milik kelompok Tani Sei Juragi Bertuah.
Menurut Ketua RT setempat serta didukung oleh data yang ada di Kantor Desa menyatakan bahwa SP sesungguhnya yang tidak memiliki lahan di sana dan hanya mengaku-ngaku.
"Atas fakta tersebut kita yakin dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SP atas dugaan telah membuat laporan palsu karena mengaku sebagai pemilik lahan sehingga klien kami ditangkap dan ditahan."
"Kami meminta aparat kepolisian melalui Kapolres yang baru untuk sama-sama menegakkan hukum yang adil dan berimbang," jelas Pandapotan.
Menurut Pandapotan, lakukan saja penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya tanpa takut dan ragu, jika salah atau benar selama proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan benar dan ia siap menerima apapun hasilnya.
Namun jika praktek penanganannya begini, Pandapotan akan melakukan tugas sebagai Lawyer untuk mengkonter demi kepentingan klien.
Berita Terkait
-
Harapan Baru Ahmad Lutfi, Bisa Kembali Bersekolah Lewat Sekolah Rakyat
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17