Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:25 WIB
Kapal speedboat pengangkut PMI ilegal kembali karam di perairan Batam, Kepulauan Riau. [suara.com/ist]

“Saya terapung, bertahan beberapa jam, sangking lamanya di air, sempat hilang kendali,” ceritanya.

Jika terlambat 1 menit saja, Sahman mengaku Ia bisa mati. Sampai akhirnya bantuan datang, seorang nelayan dengan perahunya.

“Saya teriak, tolong, siapa yang punya hati, tolong saya, baru ada suara, rupanya itu nelayan, saya disuruh mengapung dulu karena sampannya gak muat,” sebut dia.

Tidak lama setelah itu, Sahman kemudian diangkut ke perahu nelayan. Ia bersama korban selamat diletakkan di tepi pantai, hingga bantuan yang lain tiba.

Keluarkan uang Rp 8,8 juta
PMI Ilegal yang selamat, Amat (41) juga mengeluarkan uang Rp 8,8 juta untuk biayanya ke Malaysia. Uang tersebut diperolehnya dari meminjam kepada tetangga di kampung.

Sehari-hari, Amat bekerja sebagai petani yang mengerjakan lahan milik orang lain. Setiap bulan, penghasilannya kurang dari Rp 2 juta. Sedangkan Ia harus menghidupi kedua putri dan seorang istri yang sedang sakit.

Karena itu, Amat mencoba mengadu nasib untuk bekerja ke luar negeri, karena mengetahui temannya yang berhasil ketika bekerja di luar negeri.

“Uang Rp 8,8 juta itu saya bayar ke pak Tohri, harus lunas dibayar,” ujarnya.

Memilih jalur tak resmi
Ia memilih jalur tidak resmi karena prosesnya lebih cepat. Tahun 2005, Amat sempat bekerja ke Malaysia dengan jalur resmi, sehingga Ia tahu betul prosesnya sangat panjang.

Berasal dari Lombok Tengah, Amat bersama 7 orang lainnya termasuk adik ipar dan keponakannya berangkat ke Batam.

Load More