SuaraRiau.id - Gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua Demokrat Riau periode 2017-2022 sah secara hukum.
Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, Asri Auzar menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan.
''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' jelas dia.
Asri juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat.
Menurut Auzar, kedua pengacaranya telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan PN Pekanbaru menjawab diplomatis.
Kata dia, putusan masih memiliki tahapan berikutnya, yakni banding ke tingkat Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA).
"Masih ada proses berikutnya. Bisa sampai ke MA nantikan," jelas Agung, Selasa (21/6/2022).
Sebagai informasi, pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6/2022) lalu, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim, selebihnya dikabulkan.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi Hakim Anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakanbahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum. Menyatakan Musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PKS Ogah Umumkan Bakal Capres Usai Rapimnas
-
Gugatan Asri Auzar soal AHY Dikabulkan PN Pekanbaru: Musda Demokrat Riau Tak Sah
-
11 Partai Politik di Karawang Bakal Dapat Suntikan Dana Segar Rp 4 Miliar
-
Survei LSP: Prabowo Subianto Capres Teratas, Puan Maharani Bisa Jadi Kuda Hitam
-
PKB Ungkap Alasan Bangun Koalisi dengan Gerindra: Lebih Realistis
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak
-
Promo Spesial PLN: Diskon Tambah Daya 50 Persen dan Voucher Listrik Gratis
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Sumpah Pemuda, Gelorakan Nasionalisme