SuaraRiau.id - Gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua Demokrat Riau periode 2017-2022 sah secara hukum.
Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, Asri Auzar menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan.
''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' jelas dia.
Asri juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat.
Menurut Auzar, kedua pengacaranya telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan PN Pekanbaru menjawab diplomatis.
Kata dia, putusan masih memiliki tahapan berikutnya, yakni banding ke tingkat Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA).
"Masih ada proses berikutnya. Bisa sampai ke MA nantikan," jelas Agung, Selasa (21/6/2022).
Sebagai informasi, pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6/2022) lalu, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim, selebihnya dikabulkan.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi Hakim Anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakanbahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum. Menyatakan Musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PKS Ogah Umumkan Bakal Capres Usai Rapimnas
-
Gugatan Asri Auzar soal AHY Dikabulkan PN Pekanbaru: Musda Demokrat Riau Tak Sah
-
11 Partai Politik di Karawang Bakal Dapat Suntikan Dana Segar Rp 4 Miliar
-
Survei LSP: Prabowo Subianto Capres Teratas, Puan Maharani Bisa Jadi Kuda Hitam
-
PKB Ungkap Alasan Bangun Koalisi dengan Gerindra: Lebih Realistis
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli