SuaraRiau.id - Gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Salah satu petitum yang dikabulkan adalah menyatakan SK Ketua Demokrat Riau periode 2017-2022 sah secara hukum.
Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, Asri Auzar menyatakan rasa syukur atas terkabulnya gugatannya kepada AHY dan kawan-kawan.
''Saya mengucapkan rasa syukur kepada Allah yang telah menunjukkan dan memberikan keadilan melalui hakim. Ini adalah awal dari kemenangan daerah, hari ini AHY sudah kalah di Riau, bahwa keputusan pusat tidak semata-mata harus kita ikuti,'' jelas dia.
Asri juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada dua pengacara mudanya yang menurutnya sangat hebat.
Menurut Auzar, kedua pengacaranya telah berjuang tanpa pamrih, yang mulanya tidak dianggap, tapi akhirnya bisa memenangkan gugatan yang pertama kali diajukan pada tanggal 22 April 2022 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi terkait putusan PN Pekanbaru menjawab diplomatis.
Kata dia, putusan masih memiliki tahapan berikutnya, yakni banding ke tingkat Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA).
"Masih ada proses berikutnya. Bisa sampai ke MA nantikan," jelas Agung, Selasa (21/6/2022).
Sebagai informasi, pada pembacaan putusan yang digelar pada Senin (20/6/2022) lalu, hanya tiga petitum penggugat yang tidak dikabulkan hakim, selebihnya dikabulkan.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon didampingi Hakim Anggota Estiono dan Salomo Ginting menyatakanbahwasanya perbuatan tergugat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa (LB) DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Riau periode 2017-2022sah secara hukum. Surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan Musda tanggal 30 November 2021 tidak sah secara hukum. Menyatakan Musda tanggal 30 November 2021 adalah tidak sah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PKS Ogah Umumkan Bakal Capres Usai Rapimnas
-
Gugatan Asri Auzar soal AHY Dikabulkan PN Pekanbaru: Musda Demokrat Riau Tak Sah
-
11 Partai Politik di Karawang Bakal Dapat Suntikan Dana Segar Rp 4 Miliar
-
Survei LSP: Prabowo Subianto Capres Teratas, Puan Maharani Bisa Jadi Kuda Hitam
-
PKB Ungkap Alasan Bangun Koalisi dengan Gerindra: Lebih Realistis
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Viral Tukang Ojek Bersimbah Darah Dianiaya Sajam oleh Penumpang di Bengkalis
-
Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari