Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 20:39 WIB
Penyerahan eksaminasi kasus pelecehan seksual dosen FISIP Unri ke Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022). [Ist]

Keempat, Majelis Hakim memandang relasi kuasa tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya ancaman kekerasan. Pandangan Majelis ini sebagai konsekuensi dari pandangan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai sesuatu yang bersifat fisikal dan material.

Kelima, fakta persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap 8 dan 6 ahli yang kesemuaan keterangan dari saksi memiliki kesesuaian keterangan dengan keterangan korban L yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Load More