Eksaminasi ini dilakukan sebagai kontrol publik dan merupakan bagian dari bentuk keperdulian publik demi tegaknya keadilan itu sendiri dan bagi korban kekerasan seksual lainnya.
Tim eksaminator putusan Ahmad Sofian, Lidwina Inge Nurtjahyo, Iva Kasuma, Nur Hasyim, Asfinawati dan Dupuis Sola Scriptura memberikan beberapa pandangan dan analisis sebagai berikut :
Pertama, dari keterangan ahli dan keterangan korban jelas, bahwa saksi korban (L) mengalami depresi berat dan salah satu indikatornya adalah rasa takut. Dengan demikian ancaman kekerasan yang dialami oleh (L) jika mengacu pada keterangan ahli telah terbukti.
Kedua, penafsiran hakim dalam kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan penafsiran yang dilakukan oleh hakim tidak mengikuti perkembangan teori pembuktian progresif khususnya yang terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual atau pelecehan (pencabulan) seksual.
Ketiga, dalam PERMA No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, diamanatkan agar hakim yang mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender.
Keempat, Majelis Hakim memandang relasi kuasa tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya ancaman kekerasan. Pandangan Majelis ini sebagai konsekuensi dari pandangan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai sesuatu yang bersifat fisikal dan material.
Kelima, fakta persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap 8 dan 6 ahli yang kesemuaan keterangan dari saksi memiliki kesesuaian keterangan dengan keterangan korban L yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam Hukuman Sangat Berat
-
Cerita Korban Pelecehan Seksual di Cipayung: Bukan yang Pertama, Pelaku Orang yang Sama
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Viral Bocah Cium Pemotor Wanita di Jalan, Satpol PP Bandung Turun Tangan Panggil Orang Tua
-
Kelakuan 2 Bocah Ini Bikin Geleng-geleng: Cium Pemotor Wanita, hingga Sentuh Bagian Sensitif
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga