Eksaminasi ini dilakukan sebagai kontrol publik dan merupakan bagian dari bentuk keperdulian publik demi tegaknya keadilan itu sendiri dan bagi korban kekerasan seksual lainnya.
Tim eksaminator putusan Ahmad Sofian, Lidwina Inge Nurtjahyo, Iva Kasuma, Nur Hasyim, Asfinawati dan Dupuis Sola Scriptura memberikan beberapa pandangan dan analisis sebagai berikut :
Pertama, dari keterangan ahli dan keterangan korban jelas, bahwa saksi korban (L) mengalami depresi berat dan salah satu indikatornya adalah rasa takut. Dengan demikian ancaman kekerasan yang dialami oleh (L) jika mengacu pada keterangan ahli telah terbukti.
Kedua, penafsiran hakim dalam kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan penafsiran yang dilakukan oleh hakim tidak mengikuti perkembangan teori pembuktian progresif khususnya yang terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual atau pelecehan (pencabulan) seksual.
Ketiga, dalam PERMA No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, diamanatkan agar hakim yang mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender.
Keempat, Majelis Hakim memandang relasi kuasa tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya ancaman kekerasan. Pandangan Majelis ini sebagai konsekuensi dari pandangan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai sesuatu yang bersifat fisikal dan material.
Kelima, fakta persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap 8 dan 6 ahli yang kesemuaan keterangan dari saksi memiliki kesesuaian keterangan dengan keterangan korban L yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam Hukuman Sangat Berat
-
Cerita Korban Pelecehan Seksual di Cipayung: Bukan yang Pertama, Pelaku Orang yang Sama
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Viral Bocah Cium Pemotor Wanita di Jalan, Satpol PP Bandung Turun Tangan Panggil Orang Tua
-
Kelakuan 2 Bocah Ini Bikin Geleng-geleng: Cium Pemotor Wanita, hingga Sentuh Bagian Sensitif
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis