Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 Juni 2022 | 20:39 WIB
Penyerahan eksaminasi kasus pelecehan seksual dosen FISIP Unri ke Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022). [Ist]

Eksaminasi ini dilakukan sebagai kontrol publik dan merupakan bagian dari bentuk keperdulian publik demi tegaknya keadilan itu sendiri dan bagi korban kekerasan seksual lainnya.

Tim eksaminator putusan Ahmad Sofian, Lidwina Inge Nurtjahyo, Iva Kasuma, Nur Hasyim, Asfinawati dan Dupuis Sola Scriptura memberikan beberapa pandangan dan analisis sebagai berikut :

Pertama, dari keterangan ahli dan keterangan korban jelas, bahwa saksi korban (L) mengalami depresi berat dan salah satu indikatornya adalah rasa takut. Dengan demikian ancaman kekerasan yang dialami oleh (L) jika mengacu pada keterangan ahli telah terbukti.

Kedua, penafsiran hakim dalam kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan penafsiran yang dilakukan oleh hakim tidak mengikuti perkembangan teori pembuktian progresif khususnya yang terkait dengan kasus-kasus kekerasan seksual atau pelecehan (pencabulan) seksual.

Ketiga, dalam PERMA No. 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, diamanatkan agar hakim yang mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender.

Keempat, Majelis Hakim memandang relasi kuasa tidak dapat dijadikan sebagai alasan adanya ancaman kekerasan. Pandangan Majelis ini sebagai konsekuensi dari pandangan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai sesuatu yang bersifat fisikal dan material.

Kelima, fakta persidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap 8 dan 6 ahli yang kesemuaan keterangan dari saksi memiliki kesesuaian keterangan dengan keterangan korban L yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Load More