SuaraRiau.id - Advokasi kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto terhadap mahasiswinya hingga kini masih berlanjut.
Diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
LBH Pekanbaru, Komahi Unri bersama dengan eksaminator putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr menyerahkan eksaminasi kepada Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022).
Dalam agenda itu turut hadir Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, diwakilkan oleh BEM UPNVJ, BEM KM Trilogi, SEMA Paramadina.
LBH Pekanbaru mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi ini merupakan pandangan akademisi yang bergerak untuk memberikan pandangan dan analisis terkait bagaimana putusan hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang di dakwakan ke terdakwa.
“Eksaminasi ini merupakan pandangan Akademisi yang bebas dan bergerak untuk menganalisa lebih dalam bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan terlihat dalam analisis tersebut hakim keliru dan cenderung tidak progresif dalam memeriksa perkara tersebut,” ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Selasa (14/6/2022).
“Dalam perkara-perkara kekerasan seksual hakim harus mempertimbangkan banyak hal termasuk keadilan gender dan keadilan bagi korban itu sendiri," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komahi Unri, Agil Fadlan menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih seperti sebelum putusan dan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Putusan ini menambah beban trauma korban yang berharap keterangannya sebagai korban di percaya oleh hakim malah sebaliknya, keterangan korban sebagai saksi tidak dapat diterima karena tidak ada saksi lainnya,” ungkap Agil.
Dia berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kondisi mahasiswi korban pelecehan seksual.
“Semoga hakim Agung dapat mempertimbangkan kondisi korban dan kemudian memberikan rasa keadilan bagi korban,” terang Agil.
Untuk diketahui, eksaminasi ini disusun oleh eksaminator dengan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum hakim yang memutus perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr tindak pidana pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa atas nama Syafri Harto.
Perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30 Maret 2022, memutus bebas terdakwa. Kasus ini sempat viral karena korban mem-posting kesaksiannya melalui media sosial.
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksaminasi ini tidak bermaksud ataupun bertujuan untuk membatasi kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan, juga tidak bertujuan untuk memperbaiki secara langsung kinerja hakim bahkan juga tidak bertujuan untuk mengurangi kehormatan dan martabat hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam Hukuman Sangat Berat
-
Cerita Korban Pelecehan Seksual di Cipayung: Bukan yang Pertama, Pelaku Orang yang Sama
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Viral Bocah Cium Pemotor Wanita di Jalan, Satpol PP Bandung Turun Tangan Panggil Orang Tua
-
Kelakuan 2 Bocah Ini Bikin Geleng-geleng: Cium Pemotor Wanita, hingga Sentuh Bagian Sensitif
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik