SuaraRiau.id - Advokasi kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto terhadap mahasiswinya hingga kini masih berlanjut.
Diketahui, Syafri Harto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
LBH Pekanbaru, Komahi Unri bersama dengan eksaminator putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr menyerahkan eksaminasi kepada Mahkamah Agung, Selasa (14/6/2022).
Dalam agenda itu turut hadir Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual, diwakilkan oleh BEM UPNVJ, BEM KM Trilogi, SEMA Paramadina.
LBH Pekanbaru mengungkapkan bahwa hasil eksaminasi ini merupakan pandangan akademisi yang bergerak untuk memberikan pandangan dan analisis terkait bagaimana putusan hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang di dakwakan ke terdakwa.
“Eksaminasi ini merupakan pandangan Akademisi yang bebas dan bergerak untuk menganalisa lebih dalam bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan terlihat dalam analisis tersebut hakim keliru dan cenderung tidak progresif dalam memeriksa perkara tersebut,” ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Selasa (14/6/2022).
“Dalam perkara-perkara kekerasan seksual hakim harus mempertimbangkan banyak hal termasuk keadilan gender dan keadilan bagi korban itu sendiri," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komahi Unri, Agil Fadlan menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih seperti sebelum putusan dan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Putusan ini menambah beban trauma korban yang berharap keterangannya sebagai korban di percaya oleh hakim malah sebaliknya, keterangan korban sebagai saksi tidak dapat diterima karena tidak ada saksi lainnya,” ungkap Agil.
Dia berharap Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan kondisi mahasiswi korban pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!