SuaraRiau.id - Ratusan jenis obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar diamankan Loka POM Dumai bersama BBPOM Pekanbaru baru baru ini.
Sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal itu, 44 jenis di antaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
"BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya.
Dia mengatakan, jika digunakan secara terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.
"Perkara ini diproses secara hukum (pro justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap 1 tersangka dengan inisial F (27). Pelaku mengedarkan produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa itu, selain di Provinsi Riau, Sumut dan Sumatera Barat," katanya.
Untuk kasus ini, selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.
Yosef menjelaskan bahwa selain obat tradisional, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400.
Ia menjelaskan, temuan barang bukti berasal kegiatan penindakan dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru, Polda Riau (Ditres Narkoba), Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam), di wilayah Kecamatan Mandau-Kab. Bengkalis pada Senin (6/6) 2022.
"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Mandau, Bengkalis," katanya.
Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali - Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dan lain-lain. Produk - produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun - tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.
Terhadap tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Karenanya kami minta masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," katanya pula.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
Berita Terkait
-
Gudang Digerebek, Puluhan Ribu Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,2 M Disita di Bengkalis
-
Pasar Prawirotaman Menuju Pasar SNI, Begini Pertimbangan BPOM dan BKPN
-
Tiga Calon Sapi Kurban Jokowi di Riau Berasal dari Bengkalis dan Pekanbaru
-
Kala Tentara 'Gempur' Jalan Berlumpur, Perbaiki Akses Masa Depan di Tanah Leluhur
-
KPK Terus Dalami Bukti Pengeluaran Uang untuk Proyek Multiyears Bengkalis Riau
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik