SuaraRiau.id - Dua orang yang diduga muncikari beserta 3 perempuan diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang Siak.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat, Tualang.
Menurut Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, pelaku muncikari yang diamankan ada dua orang.
Pertama JS (21) pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik warung kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus plus (persetubuhan) di warung tersebut, " kata Kapolsek dikutip dari Antara.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/6/2022) setelah unit reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pekerja-pekerja warung kopi tersebut.
Aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi tersebut.
"Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, " jelas AKP Alvin.
Dari pengakuan pelaku tambahnya kegiatan itu sudah berlangsung 8 bulan sampai satu tahun. Maka penyidik selanjutnya mengamankan pemilik warung untuk tindak pidana karena pencahariannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sebutnya.
Saat pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.
"Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tegasnya.
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6/2022) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Belasan Sapi di Siak Suspek dan Terserang PMK, Jumlah Kurban Terancam Turun
-
Disebut Promosikan Judi Online, Selebgram Hana Hanifah Dipolisikan
-
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
-
Gadis 19 Tahun Diduga Dijual Temannya Sendiri Kepada Sopir Truk Seharga Rp 300 Ribu
-
Perempuan 19 Tahun dari Garut Dijual Teman Sendiri ke Sopir Truk, Korban Diimingi Pekerjaan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial