Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 07 Juni 2022 | 07:00 WIB
Aksi pemukulan di Jalan Tol dalam Kota tepatnya di Stasiun Cawang, kawasan Tebet yang diduga dilakukan pejabat. [Tangkapan layar]

SuaraRiau.id - Kasus pemukulan yang terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta beberapa waktu lalu viral di media sosial lantaran terekam kamera.

Pelaku penganiayaan pun telah ditangkap dan menyeret nama ormas Pemuda Pejuang Bravo Lima atau PBL.

Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL) Kevin Haikal menyebutkan Ali Fanser yang viral dalam kasus pemukulan oleh Faisal Marasabessy (FM) terhadap anak Anggota DPR, bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, melainkan hanya ketua sayap pemuda.

Polisi resmi tetapkan Ketua Pemuda Pejuan Bravo 5 Ali Fanser tersangka kasus pemukulan anak politisi PDIP di Tol. (Suara.com/M Yasir)

"Ali Fanser bukan ketua pemuda bravo lima, tapi ketua sayap pemuda PBL. Karena secara struktural DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri," kata Kevin Haikal dikutip dari Antara, Senin (6/6/2022).

Kevin yang mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebutkan, apa yang terjadi pada insiden di tol Gatot Subroto tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkutpautnya dengan organisasi DPP PBL.

"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun," ucap Kevin.

DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapa pun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai organisasi, lanjut dia, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL," tegas Kevin.

Keberadaan Ali Fanser dan FM dalam kejadian itu sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL.

"Maka, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadi-nya," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Load More