Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 05 Juni 2022 | 20:24 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dalam kunjungannya di lokasi rencana pembangunan pengolahan RDF di Desa Padangsambian Kaja, Kota Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2022). [Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

"Jadi kalau dia tidak memenuhi DMO-nya, dia juga tidak akan mendapatkan fasilitas ekspornya," katanya.

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga pemda terkait. (Antara)

Load More