SuaraRiau.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga setempat yang akan melakukan pencatatan nama dengan dua kata.
"Kita menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah, sesuai aturan menteri, yaitu minimal dua kata," kata Sekretaris Disdukcapil Batam, Dewi Rufianti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.
"Jadi ke depannya nanti kita mungkin akan merencanakan untuk disiarkan di radio, media massa, media sosial dan lainnya sebisa mungkin kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dewi.
Untuk di Kota Batam, Dewi mengatakan belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain.
Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.
"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.
Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter, karena dapat mempersulit saat dimasukkan ke dalam KTP dan Kartu Keluarga.
"Tapi sesuai dengan peraturan penulisan nama juga tidak boleh melebihi dari 60 karakter, karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Belum Sempat Urus Administrasi Kependudukan, Hari Sabtu Disdukcapil Medan Buka Lho
-
Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
-
Disdukcapil Agam Buka Layanan Selama Lebaran
-
Idul Fitri di Batam: Salat Id Digelar Lebih Lama, Open House Kembali Diadakan
-
Dua Tahun Tertunda, Momen Takbir Keliling di Kota Batam Berlangsung Meriah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Mudah, Cukup Fotocopy KTP dan Surat Pernyataan
-
Pancing Hujan Buatan, 35 Ton Garam Disemai untuk Tekan Karhutla di Riau
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo