SuaraRiau.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga setempat yang akan melakukan pencatatan nama dengan dua kata.
"Kita menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah, sesuai aturan menteri, yaitu minimal dua kata," kata Sekretaris Disdukcapil Batam, Dewi Rufianti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.
"Jadi ke depannya nanti kita mungkin akan merencanakan untuk disiarkan di radio, media massa, media sosial dan lainnya sebisa mungkin kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dewi.
Untuk di Kota Batam, Dewi mengatakan belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain.
Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.
"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.
Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter, karena dapat mempersulit saat dimasukkan ke dalam KTP dan Kartu Keluarga.
"Tapi sesuai dengan peraturan penulisan nama juga tidak boleh melebihi dari 60 karakter, karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.
Berita Terkait
-
Tips Kasih Nama ala Dukcapil, Panjangnya Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian Jadi Omongan
-
Jangan Asal Unik, Ini Aturan Penulisan Nama Anak Menurut Disdukcapil
-
Warga Jakarta Nyoblos 27 November, Pegawai Disdukcapil Bakal Lembur hingga Malam Hari, Mengapa?
-
KTP Mees Hilgers Langsung Jadi, Disdukcapil DKI Jakarta Disindir: Warga Biasa Berminggu-minggu
-
Sejumlah 4.200 Pasangan Non Islam di Cimahi Belum Sah Secara Negara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!