SuaraRiau.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga setempat yang akan melakukan pencatatan nama dengan dua kata.
"Kita menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah, sesuai aturan menteri, yaitu minimal dua kata," kata Sekretaris Disdukcapil Batam, Dewi Rufianti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).
Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.
"Jadi ke depannya nanti kita mungkin akan merencanakan untuk disiarkan di radio, media massa, media sosial dan lainnya sebisa mungkin kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dewi.
Untuk di Kota Batam, Dewi mengatakan belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain.
Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.
"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.
Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter, karena dapat mempersulit saat dimasukkan ke dalam KTP dan Kartu Keluarga.
"Tapi sesuai dengan peraturan penulisan nama juga tidak boleh melebihi dari 60 karakter, karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Belum Sempat Urus Administrasi Kependudukan, Hari Sabtu Disdukcapil Medan Buka Lho
-
Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
-
Disdukcapil Agam Buka Layanan Selama Lebaran
-
Idul Fitri di Batam: Salat Id Digelar Lebih Lama, Open House Kembali Diadakan
-
Dua Tahun Tertunda, Momen Takbir Keliling di Kota Batam Berlangsung Meriah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing