Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 30 Mei 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi uang korupsi penerimaan negara. [Pixabay]

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Antara)

Load More