SuaraRiau.id - Massa aksi gabungan dari aliansi Komite Perjuangan dan Penyelamatan Hak Masyarakat (KPPHM) menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak dan lanjut ke Kantor DPRD Siak.
Dalam aksinya, puluhan masyarakat dan gabungan dari mahasiswa menuntut penyelesaian sertifikat SHM milik masyarakat di Balai Kayang 1,2 dan 3 dengan HPL milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Warga Kecamatan Lubuk Dalam, Erlangga saat berorasi di Kantor DPRD menyuarakan pihaknya berencana mengirim celana dalam ke rumah masing-masing anggota DPRD Siak jika dewan terus diam terkait persoalan yang selama ini dialami warga Siak.
"Ingat pak dewan, kalau kalian terus diam atas tertindasnya masyarakat kami akan mengirim celana dalam ke rumah kalian," kata Erlangga dalam orasinya di Kantor DPRD Siak, Senin (30/5/2022) siang.
Erlangga beserta massa aksi pun mendesak DPRD Siak segera membentuk pansus untuk BUMD yang ada di Siak.
"Kemarin kabarnya mau buat pansus, mana yang mau di-pansus-kan? Kasi kejelasan sama rakyat biar kami percaya terhadap lembaga yang mewakili rakyat ini," terang Erlangga.
Massa aksi berharap, 40 anggota DPRD di Siak benar-benar berkhidmat untuk kepentingan rakyat.
Selanjutnya, melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksinya sebagai legislatif.
"DPRD jangan mandul, ada 40 orang dewan di Siak, mana suaranya, saat ini masyarakat Siak butuh kalian. Jangan datang ke rakyat hanya saat pilkada dan mau caleg saja," ujarErlangga.
Setelah lebih dari 30 menit massa aksi menyampaikan, anggota DPRD Siak, Zulkifli dan Syarif menemui massa aksi.
Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Siak, Syarif meminta maaf kepada masyarakat Siak atas kelalaian dari DPRD.
Syarif mengaku merasakan apa yang dirasakan masyarakat Balai Kayang 1, 2 dan 3 atas tanah yang saat ini mereka tempati.
"Terima kasih sudah bangunkan kami, mohon maaf selama ini kami tertidur dan tidak tahu persoalan ini," kata anggota DPRD Siak Syarif yang juga Ketua DPD PAN Siak.
Sementara itu, anggota DPRD Siak, Zulkifli di hadapan massa aksi berjanji akan memanggil pemerintah dan pihak PT Ekadaya untuk dimintai kejelasan soal sertifikat warga Balai Kayang 1,2, dan 3.
"Insyaallah akan segera panggil yang berkaitan. Semua tuntutan akan diakomodir. Soal pansus akan kami bahas secara mendalam. Semoga apa yg dituntut dapat kami realisasikan dengan segera," kata Zulkifli anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berbeda dengan Alex Noerdin, Tuntutan Muddai Madang Diperberat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
-
Disebut Tak Untung dan Berhutang, Satu BUMD di Kepri Dikabarkan Akan Dibubarkan
-
Penemuan Bungkusan Mencurigakan di Rutan Siak, Ternyata Paket Sabu Ukuran Besar
-
Masih Dibersihkan Usai Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Barat Belum Bisa Dilalui Pengguna Jalan
-
Tetap Tumbuh di Masa Pandemi Covid-19, Bank DKI Dapat Penghargaan Ini
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu