SuaraRiau.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar mafia tanah dengan menangkap 19 tersangka terkait pemalsuan surat tanah di Bintan.
Kasus mafia tanah seluas 48 hektare di wilayah tersebut diketahui melibatkan perangkat desa serta pengurus RT dan RW.
“Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 hektare,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam laporan polisi dengan waktu kejadian pada tahun 2013 sampai dengan 2018 di Desa Bintan Buyu, Bintan.
“Ada 19 tersangka yang kami amankan dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD, dan MA, selanjutnya yang membuat pendaftaran tanah secara sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan atas Tanah (SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP, RR, dan IH,” ucap Harry.
Lalu ada juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS, IK, serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak surat pendaftaran tanah sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
“Para pelaku tersebut ada yang bertindak sebagai inisiator membuat surat sporadik bersama-sama aparat desa dengan menggunakan nama orang lain,” ucapnya.
Mereka mencari keuntungan dengan cara menjual tanah sporadik kepada perusahaan di Bintan. Pelaku mengambil keuntungan kurang lebih Rp500.000.000.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki menambahkan tiga inisiator ini merencanakan dan bekerja sama dengan oknum perangkat desa, seperti mantan kepala desa, oknum pengurus RT dan dan RW.
“Oknum ini bertugas menerbitkan surat sporadik dan SKPPT dengan menggunakan nama sembilan warga untuk kemudian dijual kepada salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Ardiyaniki.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar peta titik bidang tanah 21 hektare, satu lembar fotokopi peta titik bidang tanah 48 hektar, satu buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat SKPPT, satu lembar surat grand bertuliskan Arab Melayu, selembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli 25 surat sporadik dan 32 SKPPT, serta kuitansi jual beli.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan jo pasal 65 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Perkembangan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Lawan Belasan Pengacara
-
Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Bicara Jujur di Bawah Sumpah Alquran
-
Ditangkap, Ini Cara Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Cairkan Uang Nasabah
-
Mantan ART Bawa Banyak Lawyer di Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Sindir Begini
-
Nirina Zubir Saksikan Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Tangan Digendong
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
5 Mobil Lawas Legend untuk Anak Muda, Dijamin Bikin Keren di Tongkrongan
-
BRI Kolaborasi dengan Dukcapil, Database Kependudukan Nasional Kini lebih Cepat dan Akurat
-
Puluhan Tokoh Adat Datangi LAM Riau, Mengadu 3 Warga Dituduh Merambah Hutan
-
Gurita Bisnis Fitria Yusuf, Putri Jusuf Hamka yang Disorot Terkait Kasus Korupsi
-
3 Nissan Livina Lama Paling Dicari Keluarga, MPV Rasa Sedan yang Tak Lekang Waktu