SuaraRiau.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar mafia tanah dengan menangkap 19 tersangka terkait pemalsuan surat tanah di Bintan.
Kasus mafia tanah seluas 48 hektare di wilayah tersebut diketahui melibatkan perangkat desa serta pengurus RT dan RW.
“Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 48 hektare,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam laporan polisi dengan waktu kejadian pada tahun 2013 sampai dengan 2018 di Desa Bintan Buyu, Bintan.
“Ada 19 tersangka yang kami amankan dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD, dan MA, selanjutnya yang membuat pendaftaran tanah secara sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan Penguasaan atas Tanah (SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP, RR, dan IH,” ucap Harry.
Lalu ada juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS, IK, serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak surat pendaftaran tanah sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
“Para pelaku tersebut ada yang bertindak sebagai inisiator membuat surat sporadik bersama-sama aparat desa dengan menggunakan nama orang lain,” ucapnya.
Mereka mencari keuntungan dengan cara menjual tanah sporadik kepada perusahaan di Bintan. Pelaku mengambil keuntungan kurang lebih Rp500.000.000.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki menambahkan tiga inisiator ini merencanakan dan bekerja sama dengan oknum perangkat desa, seperti mantan kepala desa, oknum pengurus RT dan dan RW.
“Oknum ini bertugas menerbitkan surat sporadik dan SKPPT dengan menggunakan nama sembilan warga untuk kemudian dijual kepada salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Ardiyaniki.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar peta titik bidang tanah 21 hektare, satu lembar fotokopi peta titik bidang tanah 48 hektar, satu buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat SKPPT, satu lembar surat grand bertuliskan Arab Melayu, selembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli 25 surat sporadik dan 32 SKPPT, serta kuitansi jual beli.
Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, Pasal 385 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan jo pasal 65 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir