Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 24 Mei 2022 | 10:40 WIB
Petani Sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 526/Disbun/1259 tentang percepatan penyerapan komoditi kelapa sawit poduksi pengebun.

Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Syamsuar seiring dengan pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberlakukan mulai 23 Mei 2022 kemarin.

Hal ini dilakukan sebagaimana instruksi Permendag No 30 tahun 2022 tentang ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached dan Deodorized Parm Oil, Refined, Bleached dan Deodorized dan Used Cooking Oil.

Serta menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor: 101/KB/020M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal percepatan penyerapan kelapa sawit petani. Aturan tersebut mengacu pada harga penetapan pemerintah.

Baca Juga: Bola Liar Kedatangan Ganjar Pranowo Bersama Jokowi di Rakernas Projo, Pengamat Sebut Kekuasaan Megawati Direduksi

"Bersama ini kami tegaskan kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun," ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).

Defris menjelaskan, pembelian yang dimaksud sesuai dengan harga pembelian tandan buah segar (TBS), mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga, sebagaimana diatur Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020.

Selain itu, Defris menyebut bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak menaati dan tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

"Bagi pabrik pengolahan sawit yang tidak menaati peraturan ini akan dikenakan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, secara resmi mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng, seperti dilihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Terpopuler: Ngabalin Bantah Jokowi Dukung KIB, Kasus Pengemudi Pajero Arogan Berakhir Damai

Jokowi mengatakan, diperbolehkannya kembali kegiatan ekspor, karena pasokan minyak goreng telah melebihi kebutuhan dalam negeri.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” tuturnya.

Langkah untuk kembali membuka kran ekspor CPO dan turunannya yang berlaku Senin 23 Mei 2022 ini disambut baik oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau.

Load More