SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan kayu olahan hasil pembalakan liar di Meranti kembali digagalkan aparat Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pelaku membawa sebanyak lebih kurang 25 kubik pada Senin (16/5) lalu.
"Iya benar, kita telah melakukan penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil illegal logging yang dibawa ke Karimun," kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius di Selatpanjang, Jumat.
Kayu ilegal jenis Meranti campuran tersebut akan diseludupkan dan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen sah.
Baca Juga: Pencuri Kayu di Hutan Lindung Ponorogo Terciduk, Terancam 5 Tahun Penjara
Ia menceritakan kronologis penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.
Dari informasi itu, Yosi langsung memerintahkan timnya yakni Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba untuk melakukan patroli di sekitar Perairan Dorak, Selatpanjang Timur.
Dari hasil pantauan di perairan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya sebuah kapal sarat muatan sedang berlayar dari Sungai Lukun mengarah ke Perairan Dorak. Beberapa menit pengintaian, tim langsung melakukan pengejaran dan mencegat kapal tersebut.
"Saat diperiksa, ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen sah. Sementara kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.
Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Lalu MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat sebagai ABK.
Baca Juga: Belum Terdeteksi, Meranti Tetap Waspada Infeksi PMK Hewan Ternak
Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, Polairud juga mengamankan berupa tiga unit handphone beserta kartu nomor ponsel di tangan pelaku.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara," beber AKP Yosi. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Perlu Pensil Alis, Cuma Butuh 2 Rempah Dapur Ini buat Bikin Alis Makin Tebal
-
Hukum Pakai Minyak Kayu Putih Saat Puasa, Batal atau Tidak?
-
Jodoh Berdasarkan Shio di Tahun Ular Kayu, Siap Menyambut Cinta di 2025?
-
Imlek 2025 dan Era Prabowo: Pakar Feng Shui Bongkar Pengaruh Ular Kayu
-
Gratis! 35 Twibbon Imlek 2025 Tanpa Logo, Langsung Pakai untuk di Medsos
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025