Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 21 Mei 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi pekerja migran Indonesia [Foto: Suarajatimpost]

Sementara itu, dari pengakuan tersangka ES. Dia mengatakan berperan sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat.

"ES mengaku di upah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut," kata Sunarto.

Sedangkan pengakuan SS yang berperan sebagai perekrut dan penampung PMI. Dia mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Ia menerima upah antara Rp 5 -13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speedboat," kata Sunarto.

Baca Juga: Krisis Pemain, Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 600 juta.

Sunarto turut meminta para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya.

Load More