SuaraRiau.id - Kabar Ustadz Abdul Somad atau UAS dideportasi dari Singapura menyita perhatian publik. Sejumlah pihak berkepentingan ikut buka suara terkait insiden tersebut.
Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan dokumen keimigrasian milik UAS lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.
"Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).
Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Subki juga menjelaskan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga.
Dengan rombongan kecil ini, Subki menyebutkan bahwa UAS pergi ke Singapura, dengan menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center-Tanah Merah, Singapura.
"Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah.
"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," tegasnya.
Sedangkan untuk alasannya, pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.
"Mengenai alasan itu otoritas di sana, kami juga tidak mengetahuinya. Namun sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan," ucapnya.
Begitu juga yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dia menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi setempat.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari.
Pengertian deportasi itu kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.
“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.
Berita Terkait
-
Koordinator KBRI Singapura: Ustad Abdul Somad Bukan Dideportasi tapi Ditolak karena Izin Masuk Tak Penuhi Syarat
-
Ustaz Abdul Somad Disebut Dideportasi dari Singapura, KBRI Beri Penjelasan
-
KBRI Sebut UAS Bukan Dideportasi dari Singapura tapi Izin Masuknya Ditolak
-
Klaim Monitor soal UAS Dideportasi Singapura, Polri: Tapi Itu Bukan Domain Kami
-
UAS Dideportasi Singapura, Kemenkumham Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar