SuaraRiau.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim khusus untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial untuk rakyat Riau yang bertugas melakukan verifikasi teknis lapangan terhadap beberapa usulan yang sudah masuk ke KLHK.
"Verifikasi teknis ini untuk memastikan subjek dan objek penerima hutan sosial. Kami turun dengan tim lengkap atas perintah langsung Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, guna mempercepat hutan sosial di Provinsi Riau," kata Tenaga Ahli Menteri LHK, Afni Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (14/5).
Afni mengatakan perintah Menteri LHK adalah bahwa hak rakyat Riau harus segera diberikan dalam bentuk SK Hutan Sosial.
Tim verifikasi ini langsung dipimpin Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) KLHK, Syafda Roswandi. Ikut dalam tim, Pokja Hutan Sosial, UPT KLHK, Dinas LHK Provinsi dan para pihak terkait lainnya. Tim dibagi tiga dan menyebar untuk melaksanakan verifikasi teknis usulan di Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu.
"Dalam peta indikatif, hutan sosial di Riau menjadi nomor dua terbesar se-Indonesia dan tertinggi se-Sumatera. Namun realisasinya sangat lambat, sehingga Ibu Menteri Siti Nurbaya memerintahkan kami jemput bola untuk memverifikasi langsung ke daerah," kata Syafda.
Dalam arahannya Syafda mengatakan izin hutan sosial adalah bentuk koreksi kebijakan pemerintah yang berpihak ke rakyat. Hak pengelolaan hutan sosial akan dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) selama masa waktu 35 tahun, dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi bila pengelolaannya berjalan dengan baik.
"Tim memverifikasi secara transparan. SK Hutan Sosial bukan soal bagi-bagi lahan, tapi tata kelola berkeadilan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dan melestarikan kawasan hutan," kata Syafda.
Setelah dari Kepulauan Meranti dan Rohul, Tim Verifikasi Teknis Hutan Sosial KLHK juga akan terus bergerak ke beberapa lokasi yang diusulkan kabupaten/kota lainnya.
"Target yang diberikan Ibu Menteri Siti Nurbaya, untuk Riau tahun ini harus bisa maksimal 500 ribu ha, dan sisanya tahun depan. Ini jelas bukan target yang mudah, namun kami yakin dengan dukungan semua pihak bisa dipercepat," kata Syafda.
KLHK telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Riau melalui peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) seluas 1.297.843 ha.
Berita Terkait
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
Riau 20, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Cozy di Bandung
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Pesona Pemandian Air Panas Sungai Pinang: Wisata Sehat dan Menyegarkan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM di Balikpapan dan Padang Siap Layani Pemudik
-
Wali Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Lobak Delima yang Amblas
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Normal di Momen Arus Balik Lebaran
-
Jumlah Kendaraan Lintasi Jalan Tol Riau Melonjak Drastis
-
Arus Balik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Naik Gila-gilaan