SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Batanghari, Jambi akhirnya menangkap Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Marosebo, Batanghari beberapa waktu lalu.
Motif pelaku menghabisi nyawa temannya, Muhlisin lantaran menolak membagikan uang hasil curian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu.
Diketahui, kasus pembunuhan korban Muhlisin (26), warga RT 13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari, Jambi terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5/2022) dan hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu.
"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.
Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.
Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.
Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati, kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Janda Muda di Bandung, Ini Penyebabnya
-
Terungkap! Sandi Tega Coba Bunuh Neneknya Sendiri karena Ingin Jual Sertifikat Tanah untuk Beli HP
-
Jenazah Pembunuh Janda Wiwin di Padalarang Ditolak Warga: Keluarga Korban Tidak Terima
-
Kisah Asmara Berujung Tragedi: Mulyadi Tewas Gantung Diri Usai Bunuh Wiwin Sunengsih
-
Pembunuh Pria yang Ditemukan di Rumah Kosong di Sumut Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?
-
Kabar iPhone 18 Tak Akan Diluncurkan di 2026, Mengapa?
-
5 Prompt Gemini AI Foto Makanan Terbaik, Hasil Dijamin Realistis dan Estetik
-
Perselingkuhan Jadi Alasan Sejumlah ASN Perempuan di Pekanbaru Ajukan Cerai