SuaraRiau.id - Satreskrim Polres Batanghari, Jambi akhirnya menangkap Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Marosebo, Batanghari beberapa waktu lalu.
Motif pelaku menghabisi nyawa temannya, Muhlisin lantaran menolak membagikan uang hasil curian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu.
Diketahui, kasus pembunuhan korban Muhlisin (26), warga RT 13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Batanghari, Jambi terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5/2022) dan hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu.
"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.
Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.
Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.
Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumah.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati, kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Janda Muda di Bandung, Ini Penyebabnya
-
Terungkap! Sandi Tega Coba Bunuh Neneknya Sendiri karena Ingin Jual Sertifikat Tanah untuk Beli HP
-
Jenazah Pembunuh Janda Wiwin di Padalarang Ditolak Warga: Keluarga Korban Tidak Terima
-
Kisah Asmara Berujung Tragedi: Mulyadi Tewas Gantung Diri Usai Bunuh Wiwin Sunengsih
-
Pembunuh Pria yang Ditemukan di Rumah Kosong di Sumut Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya