SuaraRiau.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengusut kasus polisi tajir, Briptu HBS, salah satunya dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan Kaltara.
Agus optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, tapi bila diperlukan pihaknya siap membantu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memfasilitasi Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA nya,” kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).
Menurut Agus, dalam mengusut aliran dana Briptu HBS, Kapolda Kaltara bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPATK. Namun, bisa wilayah meminta bantuan Bareskrim Polri siap memfasilitasi.
“Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta 'back up' ya pasti kami bantu,” ujar Agus.
Polda Kaltara, Kamis (21/4/2022) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Briptu HSB diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. Yang kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap 5 orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).
Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak, Pejabat dan Oknum Jendral Disinyalir Terima Aliran Dana dari Bisnis Briptu Hasbudi
-
Briptu Hasbudi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal Dan Diduga Bisnis Narkoba, Begini Respons Mabes Polri
-
Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR
-
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Bukan Ranking Satu
-
Usai Pimpin Shalat dan Khutbah Idul Fitri, Habib Rizieq Bagi-bagi Baju Koko di Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Operasional New Paragon Pekanbaru Dihentikan usai Viral Pesta Waria
-
500 Orang di Riau Berebut Jabatan Kepala Sekolah SMA-SMK Negeri
-
Pekanbaru Gelontorkan Rp108 Miliar untuk Biaya Kesehatan Warganya
-
Progres Pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru Capai 71 Persen
-
BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah