SuaraRiau.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengusut kasus polisi tajir, Briptu HBS, salah satunya dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Bulungan Kaltara.
Agus optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, tapi bila diperlukan pihaknya siap membantu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memfasilitasi Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA nya,” kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).
Menurut Agus, dalam mengusut aliran dana Briptu HBS, Kapolda Kaltara bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPATK. Namun, bisa wilayah meminta bantuan Bareskrim Polri siap memfasilitasi.
“Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta 'back up' ya pasti kami bantu,” ujar Agus.
Polda Kaltara, Kamis (21/4/2022) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Briptu HSB diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. Yang kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap 5 orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).
Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak, Pejabat dan Oknum Jendral Disinyalir Terima Aliran Dana dari Bisnis Briptu Hasbudi
-
Briptu Hasbudi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal Dan Diduga Bisnis Narkoba, Begini Respons Mabes Polri
-
Awal Terbongkarnya Bisnis Tambang Emas Ilegal Milik Briptu HSB, Bermula Dari 'Nyanyian' Komisi III DPR
-
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Bukan Ranking Satu
-
Usai Pimpin Shalat dan Khutbah Idul Fitri, Habib Rizieq Bagi-bagi Baju Koko di Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar: 1 Tewas, Belasan Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Honda Freed Bekas Gaya Retro 80-an, Inspirasi Mobil Keluarga yang Unik
-
Puluhan Desa di Riau Mulai Terendam Banjir, Sebagian Warga Mengungsi
-
Danantara dan BP BUMN Kerahkan 1.000 Relawan BUMN Peduli Bencana ke Tiga Provinsi di Sumatra
-
Dirut BRI: Fokus pada Fase Tanggap Darurat dan Mendukung Proses Pemulihan Pascabencana