Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:16 WIB
Dokter Richard Lee [Instagram]

SuaraRiau.id - Dokter Richard Lee buka suara terkait gugatan yang dilayangkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Richard Lee mengaku bingung perihal nominal kerugian yang diminta Razman Nasution. Diketahui, eks kuasa hukumnya tersebut meminta ganti rugi senilai Rp20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee.

Dokter Richard Lee tak bisa menerima hal tersebut, lantaran Razman meminta pembayaran untuk jumlah bulan kontrak kerjanya.

Pengacara Pablo Benua, Razman Arif Nasution ketika menyampaikan pernyataannya saat menggelar konferensi pers terkait Asimilasi Pablo Benua dan kisruh rumah tangganya dengan Rey Utami di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada yang mau saya komentari, di bulan Januari ada tulisan seperti ini, lagi-lagi beliau konferensi pers, tapi saya tidak komentar apa-apa. Pengacara diputus sepihak, menuntut kuasa," kata Dokter Richard Lee dikutip dari MataMata.com, Kamis (12/5/2022).

"Di sini dia menuntutnya setiap kuasa itu Rp 1 miliar, ada delapan kuasa, jadi ada Rp 8 miliar, ditambah dengan fee dia, dikalikan jumlah bulan berjalan sampai selesai," sambungnya.

Tak hanya itu, Razman juga meminta tambahan denda di luar gaji pengacara (kerugian immateril). Hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja antara dr Richard dan Razman.

"Kerja saja belum. Misal kalian wartawan ke bos kalian, bayar dong gaji saya lima tahun ke depan, enggak mungkin dong, kerjanya belum. Terus ngomong (Razman) setiap pemutusan kuasa itu ada dendanya. Ini kontraknya, dan saya bingung dari kontrak ini di mana ada tulisan (ganti rugi miliaran jika memutus kontrak) itu," jelas Richard Lee sambil menunjukkan kontrak kerjanya dengan Razman.

Dia pun mengungkap bahwa awalnya dirinya memutuskan hubungan kerja sama dengan Razman Arif Nasution hanya pada kasusnya melawan Kartika Putri.

Namun, Razman Arif Nasution masih dipekerjakan sebagai pengacara perusahaannya dan terus membayar honor pengacara tersebut.

"Saya membayar kewajiban saya kok, kan dikatakan saya tidak membayar kewajiban saya, kewajiban yang mana? Kewajiban bulanan saya terus bayar kok. Namun kewajiban beliau sudah dikerjakan atau tidak? Kita tidak ada yang semena-mena, kita bersurat semuanya (hitam di atas putih)," ucap dr Richard Lee.

Load More