Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:16 WIB
Dokter Richard Lee [Instagram]

"Karena saya tidak lihat kontraknya. Kita kan diperusahaan bacanya ada kontrak, kalau enggak ada dikontrak gimana mau bayar. Tapi kalau ada di kontraknya, pasti kewajiban tersebut akan saya penuhi," imbuh Dokter Richard Lee menegaskan.

Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak. Jumlah itu disebut merupakan total dari kerugian materiil dan immateriilnya.

Sikap Dokter Richard Lee membuat Razman Arif Nasution berang. Sebab menurut versi Razman, dr Richard belum menuntaskan kewajiban untuk mengganti biaya jasa pengacara hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution pernah ditunjuk jadi kuasa hukum Dokter Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri terkait dugaan promosi kosmetik abal-abal pada 2020.

Hubungan Razman Arif Nasution dan Dokter Richard Lee masih berjalan seperti biasa layaknya kuasa hukum dan klien.

Namun setelah dr Richard ditahan pada 27 Desember 2021 atas dugaan melakukan akses ilegal, dr Richard tiba-tiba memutus kuasa Razman.

Load More