SuaraRiau.id - Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta pada Senin (2/5/2022).
Bebasnya Ridho Rhoma dari Lapas Cipinang bertepatan dengan momen perayaan Idul Fitri. Ia diantar langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Tonny Nainggolan.
Ridho Rhoma kemudian memberikan pernyataan resmi setelah menghirup udara bebas lagi.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar pelantun Menunggu dikutip dari MataMata.com.
Sang pedangdut, yang memakai masker medis warna hijau, tampak segar di hari kebebasannya. Ia memakai baju dan celana hitam serta peci warna coklat.
Ridho Rhoma kemudian meminta maaf atas keputusannya mengulang kebiasaan mengkonsumsi narkoba hingga mendekam di penjara lagi.
"Saya merasa banyak mendapat pelajaran," kata dia.
Ridho Rhoma sendiri sebelumnya dijadwalkan bebas bersyarat pada 3 Mei 2022. Terkait keluarnya Ridho yang lebih cepat satu hari, Tonny Nainggolan menjelaskan bahwa penetapan pembebasan bersyarat yang bersangkutan memang jatuh pada hari ini.
"Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho bebas hari ini," terang Tonny.
Rencananya, Ridho Rhoma akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu untuk kepentingan wajib lapor.
Baru setelahnya, putra raja dangdut Rhoma Irama dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor mengikuti domisili agar lebih mudah dalam melakukan wajib lapor.
"Supaya yang bersangkutan tidak terlalu jauh," kata Tonny Nainggolan.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.
Berita Terkait
-
Terima Remisi Khusus, Ridho Rhoma Bebas Penjara Hari Ini, 2 Mei 2022
-
Besok, Ridho Rhoma Dipastikan Bebas dari Penjara
-
Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bisa Bebas Saat Lebaran Hari Kedua
-
Keberatan Sidang Daring. Irjen Napoleon Ngaku Lebih Nyaman Duduk Langsung di Kursi Terdakwa
-
Beredar Kabar Adanya Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Kalapas Membantah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci