SuaraRiau.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
AHY digugat terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Demokrat Riau beberapa waktu lalu, yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kita menilai Ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi. Demokrat tidak layak dipimpin oleh Ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri Auzar dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).
Asri Auzar juga mengajak kader-kader Demokrat yang merasa terdzolimi untuk bersatu dan bersama-sama menggugat partai berlambang mercy itu.
"Kita imbau kader-kader dimanapun berada mari bersatu untuk menggugat Partai Demokrat. Bagaimana bisa partai kita dijalankan oleh pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY untuk mundur," kata dia.
Pada Musda V Partai Demokrat tahun lalu Asri Auzar terdepak dari bursa pemilihan ketua hingga akhirnya terpilihlah Agung Nugroho sebagai Ketua Partai Demokrat Riau. Proses Musda tersebut dinilai Asri dan kawan-kawan telah melanggar aturan partai, hingga muncullah gugatan ini.
Tak hanya Asri Auzar, gugatan juga dilayangkan oleh penggugat lainnya di antaranya, Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
"Yang menggugat tidak hanya saya, ada kawan-kawan lainnya. Kita uji dan masukan ke pengadilan," kata Asri yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Selain AHY, pada permohonan itu turut sebagai Tergugat II Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeronsebagai Tergugat III. Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Natal Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Lebih Murah
-
Fit and Proper Test Capim di DPR, Purnawirawan Jenderal Polri Ini Sindir OTT KPK: Tukang Becak juga Bisa!
-
Sebut KPK Sekarang Problem Etiknya Banyak, Hinca Tanya Keberanian Capim KPK Setyo Singkirkan Pimpinan Bermasalah
-
Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Desember? AHY Beri Jaminan
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran