SuaraRiau.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
AHY digugat terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Demokrat Riau beberapa waktu lalu, yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kita menilai Ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi. Demokrat tidak layak dipimpin oleh Ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri Auzar dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).
Asri Auzar juga mengajak kader-kader Demokrat yang merasa terdzolimi untuk bersatu dan bersama-sama menggugat partai berlambang mercy itu.
"Kita imbau kader-kader dimanapun berada mari bersatu untuk menggugat Partai Demokrat. Bagaimana bisa partai kita dijalankan oleh pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY untuk mundur," kata dia.
Pada Musda V Partai Demokrat tahun lalu Asri Auzar terdepak dari bursa pemilihan ketua hingga akhirnya terpilihlah Agung Nugroho sebagai Ketua Partai Demokrat Riau. Proses Musda tersebut dinilai Asri dan kawan-kawan telah melanggar aturan partai, hingga muncullah gugatan ini.
Tak hanya Asri Auzar, gugatan juga dilayangkan oleh penggugat lainnya di antaranya, Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
"Yang menggugat tidak hanya saya, ada kawan-kawan lainnya. Kita uji dan masukan ke pengadilan," kata Asri yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Selain AHY, pada permohonan itu turut sebagai Tergugat II Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeronsebagai Tergugat III. Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gaduh Politik! Nama Dicatut Jadi Pengurus Demokrat Jatim, Bupati Ngawi Membantah Tegaskan Masih Kader PDIP
-
Profil Bayu Airlangga, Politisi Mundur dari Partai Demokrat
-
Emil Elestianto Dardak Dilantik AHY Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim Periode 2022-2027
-
Survei LSI: Masyarakat Ingin Pilpres 2024 Diikuti Oleh Tokoh Muda
-
Singgung Kondisi AHY yang Terlihat Kurusan, Abu Janda: Akibat Tertekan Ambisi Bapak
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
3 Serum Wardah Terbaik untuk 50 Tahun ke Atas, Pancarkan Pesona Awet Muda
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
7 Skincare yang Sering Promo di Alfamart, Cantik Gak Harus Mahal!
-
Rombongan Bus Karyawan Kecelakaan, 8 Orang Dikabarkan Tewas
-
Wow! Cadangan Minyak Baru Ratusan Juta Barel Ditemukan di Riau