SuaraRiau.id - Seorang penghulu kampung (kepala desa) Teluk Mesjid, Sungai Apit, Siak berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020 sebesar Rp231, 7 juta.
Tersangka FS kini langsung ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak,Heydy Hazamal Huda mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kepada FS yang awalnya sebagai saksi.
Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.
"Maka telah ditetapkan tersangka atas nama FS penghulu Kampung Teluk Masjid tahun 2020 hingga sekarang. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537," katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).
Maka dari itu, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Siak.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pada tahun 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp2.506.586.145. Dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran," ujar kasi pidsus.
Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dam pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS. Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025