SuaraRiau.id - Seorang penghulu kampung (kepala desa) Teluk Mesjid, Sungai Apit, Siak berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020 sebesar Rp231, 7 juta.
Tersangka FS kini langsung ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak,Heydy Hazamal Huda mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kepada FS yang awalnya sebagai saksi.
Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.
"Maka telah ditetapkan tersangka atas nama FS penghulu Kampung Teluk Masjid tahun 2020 hingga sekarang. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537," katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2022).
Maka dari itu, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Siak.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pada tahun 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp2.506.586.145. Dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu cara nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran," ujar kasi pidsus.
Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dam pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS. Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penggelapan dari 2014 Mandeg, Warga Riau Mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
-
Jadwal Buka Puasa Dumai dan Siak, Rabu 20 April 2022 plus Resep Es Dawet
-
Diduga Cabuli Karyawati Toko, Oknum Kepala Desa Dipolisikan
-
Heboh Harimau di Perbatasan Bengkalis-Siak, Solusi BBKSDA Riau Ditunggu Warga
-
Geger Harimau Masuk Perkampungan Siak, Sekolah Tatap Muka Dihentikan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat