Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 April 2022 | 13:57 WIB
kontroversi pendeta Saifudin Ibrahim. (YouTube/Saifudin Ibrahim)

SuaraRiau.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim kini menjadi buronan FBI usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim sebelumnya meminta kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Meski jadi buronan, Pendeta Saifuddin ternyata masih terpantau aktif membuat konten YouTube yang kerap menyerang umat Islam hingga bikin gaduh masyarakat.

Tangkapan layar Pendeta Syaifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. (Youtube)

Resah dengan kelakuan Pendeta Saifuddin, sang anak yakni Murteza Muhammad Fikri akhirnya angkat bicara.

Anak Pendeta Saifuddin muncul di unggahan video TikTok @hamba_tuhan_2 dan memohon-mohon agar sang ayah berhenti dan segera bertanggung jawab atas kelakukannya selama ini.

"Untuk ayahku yang ada di Amerika, lebih baik papah berhentilah. Cepat atau lambat papah harus menyerah dan mempertanggungjawaban perbuatan papah pada seluruh umat muslim yang ada di dunia," ucap Murteza pada Senin (18/4/2022).

Khawatir melihat sang ayah leluasa membuat keonaran karena menghina Islam, Murteza pun meminta untuk menyudahinya.

"Janganlah bikin onar lagi, karena kalau papah bikin onar terus, kemungkinan itu hanya akan mempersingkat hidup papah aja," ujar sang anak dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Bahkan, Murteza tak segan mengingatkan sang ayah tentang pertimbangan kehidupan di akhirat. Karena, manusia akan dihadapkan pada pilihan untuk hidup di neraka atau surga yang tentunya didasarkan pada amal dan perilaku di dunia.

"Papah harus mempertimbangkan kehidupan kita di dunia hanya sementara, sedangkan di akhirat itu abadi. Kita bisa milih kehidupan kita di akhirat mau di surga atau neraka." jelasnya.

Murteza pun kembali memohon kepada sang ayah untuk bertobat dan segera bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.

"Jadi saya mohon pah, cepet-cepet bertaubat dan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan semua yang telah papa lakukan selama ini," ujar Murteza.

Untuk diketahui, Pendeta Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 18 Maret 2022.

Penetapan itu merupakan buntut dari aksi nekat Pendeta Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Chalil Qoumas untuk hapus 300 ayat Alquran.

Saifuddin menganggap 300 ayat Alquran yang disebutkannya itu mengandung makna yang dapat menggiring manusia pada paham radikal.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kalau kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," jelas Dedi pada Rabu 30 Maret 2022.

Load More