SuaraRiau.id - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa Khong telah diperiksa sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap Ramadhan dikutip dari Antara, Senin (11/4/2022).
Ramadhan menjelaskan terhadap tersangka Vanessa Khong, penyidik telah memblokir rekening miliknya. Dan diajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi.
Kemudian, tersangka Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret lalu diperiksa kedua kalinya tanggal 4 April, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," papar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dana Rp9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK," ucap Ramadhan.
Selain pacar dan adik Indra Kenz, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah dari tersangka Vanessa Khong. Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret, kemudian diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan, sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.
"Itu adalah hak dari tersangka, tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuannya Adem-ayem, Patricia Gouw Iri dengan Vanessa Khong
-
Pernah Bergelimang Harta Bersama Sang Kekasih, Vanessa Khong Minta Polisi Periksa Mantan Indra Kenz
-
Terima Rp 1,5 Miliar hingga Tutupi Kejahatan Indra Kenz, Rekening Ayah Vanessa Khong Diblokir
-
Polisi Ungkap Vanessa Khong Dapat Aliran Dana Mencapai Rp 1,1 Miliar Sementara Ayahnya Rp 5 Miliar dari Indra Kenz
-
Polisi Ungkap Alasan Cekal Vanessa Khong, Ayah, dan Adik Indra Kenz ke Luar Negeri
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Hari Gajah Sedunia 2026, Domang 'si Selebriti' dan Eksistensi Gajah Nusantara
-
Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025
-
Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar