Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 09 April 2022 | 07:35 WIB
Ratusan Aliansi Mahasiswa Perempuan berjalan kaki menolak vonis bebas Syafri Harto di Pekanbaru, Jumat (8/4/2022). [Suara.com/Wahid Irawan]

SuaraRiau.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Riau Peduli menyatakan sikap menolak putusan bebas Dekan FISIP nonaktif Syafri Harto terduga pelaku kekerasan seksual oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Aksi menolak putusan ini mereka langsungkan dalam suasana yang damai di tengah bulan puasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau.

"Kita atas nama perempuan Riau menegaskan kita merasa perempuan sebagai korban merasa tersakiti. Hari ini kasus bukan hanya di Unri tapi seluruh mahasiswa. Kali ini kita atas nama mahasiswa kita menuntut keadilan," kata perwakilan mahasiswa UIN Suska Riau, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing dari perwakilan mahasiswa ambil kesempatan dengan melakukan orasi. Tak hanya itu, mahasiswa ini juga melakukan pembacaan puisi dan aksi teatrikal.

Dalam aksi ini para perempuan yang protes mengenakan pakaian hitam sebagai bentuk lambang matinya keadilan.

Aksi aliansi mahasiswa perempuan ini dilandasi tidak adilnya putusan bebas kepada Syafri Harto pada (30/3/2022).

"Kami juga mendesak JPU untuk menyusun kasasi sebaik mungkin sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung," ujar koordinator aksi.

Aksi mimbar bebas hari ini menyerukan empat tuntutan. Pertama, menolak putusan bebas pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (Unri).

Kedua, mendesak JPU untuk serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual.

Ketiga, mengecam keras segela bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun diluar perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Keempat, menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto yang menemui aksi mahasiswa mengatakan pihak JPU sudah melaksanakan memori kasasi pada 4 April lalu.

"Semoga dalam waktu dekat memori kasasi sampai di pengadilan negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung. Saya mohon karena ini bulan puasa, saya harap adek2 bisa membubarkan diri karena sudah tahu apa yg menjadi tuntutan adek-adek," ujarnya.

Aksi ditutup dengan pendatanganan oleh pihak Kejati Riau.

Kontributor: Wahid Irawan

Load More